Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Tugas Pokok BPKPD adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang keuangan dan pendapatan

 

Fungsi :

BPKPD mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan dan pendapatan;
b. pelaksanaan dukungan teknis di bidang keuangan dan pendapatan; 
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan pendapatan; 
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan pendapatan; 
e. pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan dan pendapatan; 
f. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan 
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/files/qiKB684MwHU7oQ1eu8GVa64ZLAkgF143kWpa7RYyydk