Retribusi Pajak Hotel Capai Rp 6,3 M

Retribusi Pajak Hotel Capai Rp 6,3 M

          PURWOREJO – Sampai kuartal ketiga atau akhir September 2018, penerimaan retribusi dari pajak hotel sudah mencapai Rp 6,3 miliar. Jumlah itu mencapai 90,74 persen dari target yang ditentukan sampai akhir tahun sebesar Rp 6,9 miliar.

          Mokhammad Syafi’i, kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan menga takan, tahun ini penerim aan pajak hotel memang cukup baik. Terbukti selama 9 bulan, realisasi sudah mencapai 90 persen.“Secara persentase sudah cukup baik. Walaupun akhir tahun masih tinggal 3 bulan, tapi realisasi sudah mencapai 90 persen,” jelasnya. Syafi’i mengatakan, tingginya penerimaan pajak hotel ini terdongkrak oleh tingginya tingkat hunian atau okupansi hotel. Pajak hotel sendiri tidak hanya dari hunian hotel, tapi juga vila, cottage, sampai rumah indekos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar.

           Kamar-kamar yang disewakan menurut Syafi’i, banyak dipakai oleh kegiatan wisata dan bisnis. Di Tretes misalnya, paling banyak hotel digunakanuntuk kegiatan liburan. Sementara di area tengah seperti Bangil, banyak yang digunakan untuk kegiatan bisnis dan wisatawan yang bermalam. “Selain kegiatan akhir pekan biasa, okupansi hotel juga terdongkrak dari beberapa long weekend sepanjang tahun ini. Juga terkerek saat liburan sekolah dan liburan Lebaran lalu,” terangnya.

           Selain itu, ada berbagai kegiatan tingkat nasional di sejumlah lokasi yang membuat tingkat hunian hotel naik. Seperti Bromo Marathon dan kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dengan pencapaian yang 90 persen ini, BKD optimistis target bisa tercapai. “Terutama di akhir tahun nanti akan terdongkrak dengan liburan akhir tahun, Natal, dan tahun baru. Jadi, kami optimistis target bisa terlampaui,”
pungkasnya. (eka/hn)

   #bkd,#pad,#kabupaten       pasuruan