Jadikan Sebagai Daerah Percontohan Pembinaan DD Dan ADD, BPK RI Berkunjung Ke Kabupaten Pasuruan

Jadikan Sebagai Daerah Percontohan Pembinaan DD Dan ADD, BPK RI Berkunjung Ke Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kembali mendapat kunjungan kehormatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Setelah sebelumnya dikunjungi oleh BPK RI Perwakilan Yogjakarta, kali ini adalah Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Senin (06/11/2017).

Tak sendirian, Qosasi datang ke Kabupaten Pasuruan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Anwar Sanusi, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Blurer Wellington Rajagugguk, Dirjen PKP Kementerian PDTT, Achmad Erans Yustikan, serta Kepala Perwakilan BPK Propinsi Jatim, Novian Herudwiyanto.

Ditemui sesaat setelah acara selesai, Qosasi menegaskan bahwa kunjungannya kali ini adalah untuk melihat sejauh mana Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pembinaan terhadap desa-desa penerima DD (Dana Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana hasil bagi pajak dan retribusi daerah tahun 2017.

“Kabupaten Pasuruan kita jadikan sampel atau percontohan pemerintah daerah yang punya komitmen tinggi dalam membina kepala desa hingga perangkat di bawahnya mengenai penggunaan DD, ADD sampai dana bagi hasil pajak dan retirbusi daerah. Dan saya lihat Pemkab Pasuruan betul-betul serius mendampingi semua kepala desa agar betul-betul menggunakan DD dan ADD secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Qosasi.

Lebih lanjut Qosasi menekankan akan pentingnya Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan DD dan ADD, sebab tak sedikit kepala desa dan perangkat yang terseret kasus penyelewengan DD dan ADD. Di hadapan ratusan kepala desa yang diundang, Qosasi mengungkapkan, sebanyak 212 kades di Jawa Timur dan Kalimantan Barat telah menjadi tersangka, lantaran tersangkut dalam penyelewengan DD tahun 2016. Penetapan tersangka didasarkan pada temuan BPK RI, yang sebelumnya melakukan audit DD secara acak.

“Mungkin banyak yang masih kaget dengan nominal DD dan ADD yang fantastis, sehingga enak saja digunakan untuk mencari keuntungan. Tapi dampak terburuknya adalah berhadapan dengan hukum, sehingga saya tekankan kepada semua kepala desa dan perangkat di bawahnya untuk selalu mentaati aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Kalaupun di tengah jalan ternyata harus ada kegiatan yang lebih penting, monggoh bisa bertanya ke Pak Bupati, jangan langsung diputuskan begitu saja, bapak kades yang nanti kena,” tegasnya diikuti tepukan tangan para undangan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf sangat berterima kasih atas kunjungan dari BPK RI, terutama dalam menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah satu-satunya di Jawa Timur yang berkomitmen tinggi dalam melakukan pendampingan DD maupun ADD di semua desa penerima.

“DD dan ADD adalah salah satu pengungkit ekonomi masyarakat, karena pemerintah menyediakan anggaran untuk pembangunan. Tapi kami tidak tinggal diam, melainkan terus melakukan pendampingan agar para kepala desa hingga perangkat tidak terjerumus ke dalam aturan yang salah,” ucap Irsyad di hadapan awak media yang mengerubutinya.

Dikatakan Irsyad, Kabupaten Pasuruan menerima DD tahun 2017 sebesar Rp 275,500 Milyar yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di 341 desa. Dari jumlah tersebut, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton mendapat nominal DD paling rendah, yakni Rp 760,139 juta, sedangkan Desa Sumberanyar, Kecamatan Grati adalah desa penerima DD paling tinggi, yakni sebesar Rp 976,184 juta.

Sementara untuk ADD tahun 2017 yang berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 143,532 Milyar, di mana Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan adalah desa penerima ADD terendah, yakni sebesar Rp 372,500 Juta, dan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol menerima paling tinggi, yakni Rp 512,500 juta. ADD dipergunakan untuk membiayai bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kita juga memberikan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 35,075 Milyar. Desa Pandean, Rembang menerima Rp 569,507 juta alias paling tinggi, dan Desa Semedusari, Lekok menerima paling rendah, yakni Rp 61,715 juta. Ada juga insentif untuk Ketua RT dan RW se-Kabupaten Pasuruan yang jumlah totalnya mencapai Rp 14,541 Milyar yang kami bagikan masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu setiap bulannya. Ini adalah perhatian kami untuk mereka semua, demi kemajuan semua desa di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya. (emil)

sumber : http://pasuruankab.go.id

   kab.pasuruan       pasuruan       jawatimur       ppd       keuangandaerah       saygonwaterpark,pasuruan       kabpasuruan       pajak       pengelolaandaerah       KKN       bupati       Irsyad       Yusuf