Hindari Tatap Muka, BKD Alihkan Layanan Pajak Melaui Online

Hindari Tatap Muka, BKD Alihkan Layanan Pajak Melaui Online

Pasuruan, Pojok Kiri
Dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan meniadakan pembayaran pajak secara tatap muka.

Kepada Pojok Kiri, Senin (23/03), Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Luly Noermadiono mengatakan, untuk pelayanan pembayaran pajak dilakukan secara online.

“Sejak Senin (23/03), layanan dengan tatap muka untuk sementara waktu kami tiadakan. Gantinya, layanan kami lakukan secara online, “kata Luly.

Untuk teknis pelayanannya sendiri sebagaimana catatan yang disampaikan ke Pojok Kiri, pihak BKD membuka layanan melalui aplikasi whatsapp (WA) dengan beberapa nomor sesuai jenis pajaknya.

Untuk pelayanan PBB-P2 di nomor 0812 3006 0440 dan 0819 45770577,  BPHTB di 0857 5535 1666 dan 0822 3469 4804.

Sementara untuk pelayanan pajak daerah lain dilayani di nomor (0343) 5643 756 , juga di fax. (0343) 410188.

Untuk email juga dilayani di email: kabpaspendapatan®gmail.com. Pos ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Jl. Pangllma sudirman 24 Pasuruan-67l71.
“Untuk formulir pajak daerah dapat diunduh melalui website resmi BKD bkd.pasuruankab.go.id. Sedang untuk konsultasi masalah perpanjakan daerah dapat menghubungi costumer service kami di nomor telepon (0343) 410 188. “Terang Luly. (Lis)

   #bkd