Bupati Pasuruan Hapus Denda Pajak, Per 1 Oktober Hingga 30 Desember 2018

Bupati Pasuruan Hapus Denda Pajak, Per 1 Oktober Hingga 30 Desember 2018

     Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda pajak daerah yang terutang, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) per tanggal 1 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018 menerapkan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud.
     Luly Noermadiono, Kepala BKD Kabupaten Pasuruan kepada Pojok Kiri, Rabu (10/10) menerangkan, untuk jenis pajak yang dihapus sanksi administrasinya sesuai Perbub tersebut meliputi Pajak Reklame (PR), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
     Sementara itu, terang Luly, wajib pajak yang belum membayar pajak dapat membayar secara langsung pajak terutang ke tempat pembayaran yang telah ditentukan ke Rekening Bank Jatim yakni, rekening No, 0231027092 untuk Pajak Reklame, rekening No. 0231027106 untuk Pajak Panerangan Jalan, rekening No. 0231027149 untuk PBB-P2, dan rekening No. 0231027157 untuk BPHTB.
     Lain dari itu lanjut Luly, wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak terutang sampai dengan tahun 2017, wajib melaporkan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
     "Jangka waktu untuk mendapatkan STTS sebagaimana dimaksud diberi kesempatan 14 hari setelah waktu pelaksanaan penghapusan sanksi berakhir, "ujar Luly Noermadiono. (Lis)

 

 

   #bkd,#pemkab       pasuruan,#pad